Simpan Sabu 3,32 Gram, Oknum Perwira Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara

 

TUNTUT:  JPU menuntut  Iptu Yopi Warmiko dengan pidana penjara 6 tahun  di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/2). (Lubis/RB)

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Menyimpan sabu seberat 3.32 gram, Iptu Yopi Warmiko oknum perwira yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah (Benteng), dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (6/3/2023) siang.  Sidang beragendakan surat tuntutan tersebut diketuai majelis hakim Ivonne Tiurma Rismauli yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH menyatakan Iptu Yopi terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram.

BACA JUGA : Satpam Kafe Casablanca Tewas Ditikam Teman Kerja, Masalahnya Sepele

Pasal yang dibuktikan JPU yakni Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Pasca Penutupan Jalan Alternatif, Truk CPO Lintasi Jalan Utama Lais – Argamakmur

Read Next

Pengangkatan 65 Pjs Kades di Lebong Tuai Sorotan