SK Kades Gardu Dibatalkan PTTUN

Irsaliyah Yurdah
Kabag Hukum Pemkab BU, Irsaliyah Yurdah, SH, MH

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Supriadi mantan Kades Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (BU). Supriadi menggugat hasil Pilkades Gardu yang digelar Juli 2022 lalu.

Setelah Supriadi menang di tingkat PTUN Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara melakukan banding ke PTTUN Palembang. Hasilnya PTTUN kembali menguatkan putusan PTUN Bengkulu dan menolak banding yang dilakukan Pemkab BU.

BACA JUGA: Angka Kemiskinan Ekstrem Turun, Pemerintah Menjalankan Sejumlah Program Baru

Dalam putusan PTUN Bengkulu, Pemkab BU diperintahkan mencabut SK pelantikan Kades Gardu. Serta melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara yang menjadi objek gugatan penggugat, Supriadi.

Kabag Hukum Pemkab BU, Irsaliyah Yurdah, SH, MH mengaku sudah menerima salinan putusan PTTUN Palembang. Namun ia belum bisa berkomentar banyak terkait putusan tersebut.