SWI Tutup Delapan Investasi dan 85 Pinjol Ilegal

Sumber: website OJK https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id.

JAKARTA, KORANRB.ID – Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada Februari 2023, otoritas kembali menemukan delapan entitas investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal. SWI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.

BACA JUGA: Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Kaur Terkait Senpi Ilegal, Ini Kata Kapolda

”Delapan entitas investasi terdiri atas empat entitas melakukan penawaran tanpa izin dan empat kegiatan tanpa izin lainnya,” jelas Ketua SWI Tongam L. Tobing kemarin (6/3).

Total, terdapat 4.567 pinjol ilegal yang ditutup sejak 2018 sampai Februari 2023. Selain itu, SWI melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) seiring telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal. Salah satunya, mencari informasi dengan menggunakan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi. Dari situ, SWI akan berkoordinasi untuk memblokir situs/website/aplikasi. ”Untuk kemudian menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri agar dilakukan penindakan sesuai dengan kewenangan,” jelasnya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Gairah Logistik-Komoditas Dongkrak Sales Kendaraan Niaga

Read Next

Astra Motor Bengkulu Nonton Bareng WSBK dan MRS