Borgol, Terkini  

KORANRB.ID – Terdakwa Pendamping Desa, Arlelan Kenedi, akhirnya di vonis bersalah oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pidana penjara selama 1 tahun. Arlelan dinyatakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.