KORANRB.ID – Terdakwa Pendamping Desa, Arlelan Kenedi, akhirnya di vonis bersalah oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pidana penjara selama 1 tahun. Arlelan dinyatakan…
#pendamping desa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.