Tahap I Diterima JPU, OTT Segera Disidang

Wenharnol, SH, MH

BENGKULU, KORANRB.ID – Dua tersangka penanggung jawab salah satu media online di Bengkulu Utara (BU) berinisial Er bersama wartawannya berinisial Wa, atas kasus dugaan pemerasan kepada 17 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kerkap, yang diserahkan 30 Januari lalu, akan segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Wenharnol, SH, MH menyebut, telah menerima berkas tahap I. Selanjutnya pihak JPU akan meneliti berkas kedua tersangka tersebut, serta dipelajari.

BACA JUGA: Niat Cari Rongsokan, Malah Diamuk Massa

“Sudah masuk berkas tahap I nya, sedang kita teliti, terkait rangkaian perbuatan kedua tersangka,” ungkap Wenharnol.

Ketika disinggung apakah dalam berkas perkara ada mengarah kepada aktor intelektual yang mengakibatkan kedua tersangka terjaring OTT. Wenharnol mengungkapkan pihaknya akan memperlajari dulu berkas yang diterima. Namun apabila dalam rangkaian perbuatan kedua tersangka ada yang perlu dilengkapi, JPU akan memberikan catatan. “Masih kita pelajari, kalau seandainya ada yang harus dipenuhi oleh penyidik, nanti akan kita sampaikan,” sebut Wenharnol.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Kosan Mahasiswi Disatroni, 1 Unit Laptop Dicuri

Read Next

Hilang Kendali, Mobil Fortuner Ringsek Berat