KONSULTASI: Salah seorang warga mendatangi PA Kepahiang untuk konsultasi terkait perceraian.
KEPAHIANG, KORANRB.ID – Pengadilan Agama (PA) Kepahiang, selesai menangai 50 perkara perceraian awal tahun 2023 ini. Dengan begitu, sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) telah resmi bercerai, menyandang status janda dan duda.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Talang Tige Belum Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 400 juta
Panitera Muda (Pamud) Hukum PA Kepahiang, Marina, SH merincikan 30 perkara masuk di awal Januari semuanya sudah selesai ada putusan. Kemudian di Februari sebanyak 23 perkara yang masuk, 20 diantaranya sudaa ada putusan. Tiga perkara lagi, masih proses persidangan.