
TAMBAK: Salah satu penampakan kolam tambak udang PT. TMS di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
SELUMA, KORANRB.ID – Keberadaan PT. Tambak Maju Sumur (TMS) yang bergerak di bidang tambak udang, berada di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras, masih tidak jelas perizinannya. Ini diungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, Mulyadi.
Padahal sudah tujuh tahun beroperasi di Seluma. Hingga saat ini belum ada kelengkapannya dalam aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
BACA JUGA: 30 Hari Berjalan, KN Belum Dikembalikan Pemdes
‘’Jadi kalau memang ini milik perusahan, maka wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangun (HGB). Namun hingga tujuh tahun ini, PT. TMS beroperasi tanpa adanya HGU dan HGB,” ungkap Mulyadi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Produksi PT. TMS, Muhammad Ridwan membenarkan belum mengantongi HGU. Dirinya mengaku jika saat ini proses pembuatan HGU tambak udang masih diupayakan oleh pimpinannya yang berdomisili di Provinsi Bandar Lampung. “Untuk izin lokasi kami sudah ada, namun untuk HGU memang belum ada karena masih dalam proses,” ucapnya.
Perusahaan tambak berdiri di lahan seluas 48 hektar, berada persis di pinggir pantai Desa Genting Juar. Untuk mengisi air kolam, perusahaan tersebut mengambil air dari air laut sebagai sumbernya. “Ada 52 kolam yang berada di lahan ini, luas kolamnya hanya 11 hektar. Untuk izin lahan lokasi seluas 48 hektar. Panen biasanya empat bulan sekali, dan sekali panen bisa mencapai 280 ton yang langsung diarahkan ke pabrik,” tutupnya.