Tempo 2 Bulan, 173 Kartu Kuning Diterbitkan

ARIS/RB TERSERAP: Para pencari kerja yang lulus seleksi THLT Satpol PP.
ARIS/RB
TERSERAP: Para pencari kerja yang lulus seleksi THLT Satpol PP.

TUBEI, KORANRB.ID – Terhitung Januari-Februari tahun ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah menerbitkan 173 kartu kuning atau AK1. Pengajuan didominasi pencari kerja dengan latar belakang pendidikan tamat Sekolah Menengah Atas (SMA). ”Menyusul setelahnya lulusan DIII dan S1,” ujar Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP.

 Dari jumlah itu versi Epan, tidak ada satupun yang mengusulkan untuk kerja ke luar negeri. Umumnya untuk keperluan kerja di lingkup Provinsi Bengkulu dan beberapa lainnya bertujuan melamar kerja di luar Bengkulu. ”Termasuk untuk keperluan seleksi THLT (tenaga harian lepas terdaftar,” jelas Epan.

 Khusus kepada warga yang berkeinginan kerja di luar negeri, Epan harap pihak bersangkutan koordinasi terlebih dahulu ke Disnakertrans. Itu berkaitan dengan syarat penerbitan rekomendasi pembuatan pasport.

BACA JUGA: Pria Gantung Diri Merupakan ODGJ

”Kemudian bagi warga yang ingin mengurus melalui peru sahaan perekrut PMI (pekerja migran Indonesia, red), kami minta benar-benar sudah dipastikan perusahaan itu terdaftar resmi,” ungkap Epan.

 Kewajiban calon PMI melapor ke Disnakertrans sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika tidak melapor ke Disnakertrans, PMI tidak akan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah karena dianggap berangkat secara ilegal. ”Terkait hal ini kami berharap seluruh camat, lurah dan kepala desa dapat membantu menyosialisasikannya ke masyarakat,” kata Epan.