Temuan Dana BOS Bakal Seret Tsk

BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH melalui Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Riky Musriza, SH, MH mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di beberapa sekolah di Kota Bengkulu. Kasus ini disidik oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bengkulu.
“Sudah diterima hampir 1 bulan. Merespon adanya SPDP tersebut, sudah ada beberapa jaksa juga yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikannya,” jelas Riky.
Saat disinggung dugaan pengelolaan dana bos di sekolah mana saja yang dilakukan penyidikan dalam SPDP itu, Riky belum bisa memastikan. Sebab kata Riky, rinciannya ada di dalam berkas SPDP. “Baru SPDP nya, berkasnya belum kita terima,” imbuhnya.
BACA JUGA: Suban Ayam Menuju Desa Anti Korupsi
Namun kata Riky, dugaan korupsi pengelolaan dana BOS yang disidik Polresta Bengkulu tersebut, di beberapa sekolah yang ada di Kota Bengkulu. “Yang jelas didalam SPDP itu menyebutkan tentan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS, terkait bagaimana rinciannya itu ada di dalam berkasnya,” sampainya.
Sementara itu, saat RB mencoba memperjelas terkait penyidikan dugaan pengelolaan dana bos di sekolah mana saja yang dilakukan penyidikan oleh Polresta Bengkulu kepada Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol David Tampubolon mengatakan pihaknya akan membeberkan penyidikan dugaan dana Bos tersebut dalam waktu dekat.
“Nanti waktu ekspos, akan dikabari,” singkat David.