
PERIKSA: Terdakwa Pendamping Desa, Arlelan Kenedi diperiksa keterangannya di persidangan.
BENGKULU, KORANRB.ID – Terdakwa pendamping desa, Arlelan Kenedi hadir dalam persidangan lanjutan perkara korupsi pada Dana Desa (DD) Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020, Senin (22/5).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Arlelan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan ketua Mejelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH.
Dalam persidangan, terdakwa Arlelan kembali diperiksa keterangannya sesuai dengan hasil BAP dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Menariknya, terdakwa Arlelan tidak menerangkan kesaksian yang sama seperti hasil BAP.
Keterangan itu, terkait penerimaan sejumlah uang Rp 3 juta, hingga keturut sertaannya dalam proses penginputan data realisasi desa ke aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) saat itu.
Bahkan dalam persidangan, Majelis Hakim sempat menanyakan alasan terdakwa menerangkan kesaksian lain, tidak sesuai dengan BAP. Namun terdakwa tidak bisa menjelaskannya.
BACA JUGA: Cabdin Perketat Pengawasan PPDB, Antisipasi Kecurangan
Di luar persidangan, JPU Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH mengungkapkan hasil pemeriksaan keterangan terdakwa Arlelan dinilai JPU berbelit-belit.
“Intinya terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, keterangan dalam BAP tidak dibenarkan oleh terdakwa,” kata Dwi Nanda.
Padahal kata JPU, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan kepada terdakwa, keterangan yang disampaikannya sama, tidak berubah. Namun saat di periksa di persidangan kemarin, kesaksian terdakwa berubah.