Terima Uang dari Kades Rp 3 Juta, Terseret Korupsi Rp 668 Juta

Lubis/RB TERSENYUM: Arlelan tetap tersenyum menerima tuntutan JPU atas perkara yang sedang dijalani.
DENGARKAN: Tenaga pendamping desa, Arlelan, terseret pusaran korupsi Dana Desa Talang Pito, Kepahiang. Arlelan tengah mendengarkan tuntutan dari JPU

BENGKULU, KORANRB.ID – Arlelan Kenedi menjadi terdakwa pertama dari kalangan Pendamping Desa dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020.

Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dengan hukuman 18 bulan penjara. Selain itu juga dia dituntut membayar denda Rp 50 Juta, dan uang pengganti Rp 3 juta.

Pembacaan tuntutan JPU tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Jumat (26/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH.

JPU Kejari Kepahiang tetap meyakini akibat perbuatan Arlelan membantu Kades Idrus (Alm) menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 668 juta, yang digunakan oleh Kades Idrus (Alm) untuk kepentingan pribadinya. “Dan secara melawan hukum terdakwa menerima uang Rp 3 dari Kades Idrus (Alm),” sebut JPU Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH melalui JPU Kejari Kepahiang Edo.

BACA JUGA: Mario dan Shane Segera Jalani Sidang

JPU menuntut Arlelan berdasarkan dakwaan subsidair pertama, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 3 juta subsidair 6 bulan,” tutup Edo.