Terungkap Fee Rp 60,6 Juta dari Estimasi JPU Rp 146 Juta

 

LUBIS/RB
TERANGKAN: Tujuh saksi penyedia kegiatan terangkan pemberian fee dalam dugaa perkara gratifikasi di lingkungan Dikbud BU.

 

BENGKULU, KORANRB.ID  – Tujuh saksi dari penyedia kegiatan pekerjaan pembangunan sarana prasarana dan utilitas Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada sidang lanjutan dugaan perkara gratifikasi di lingkungan Dikbud BU.

Sidang beragendakan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bengkulu, Rabu (8/3) dengan ketua majelis hakim, Dwi Purwanti, SH.

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara (BU)Kardo Manurung, S.Pd, M.Pd dan Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD, Syefri Andi Sagala, S.Kom. Hadir secara virtual dalam persidangan.

BACA JUGA: Gaduh Perusahaan vs Warga, Warga Tuntut HGU Tidak Diperpanjang

Terungkap dalam persidangan, saksi Sonny Waladi Putra, SIP selaku pelaksana lapangan kegiatan revitalisasi di SDN 139 BU dengan cara meminjam perusahaan CV. Multi Karya Mandiri, mengatakan untuk proses pencairan tahap I lancar dan tidak mengalami kendala. Namun untuk permohonan pencairan pada tahap II sebesar 45% atau senilai Rp 55.215.000,-, Sonny diminta uang Rp 16 juta, usai berkoordinasi dengan terdakwa Syeffri Andis Sagala di ruangannya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Manchester United vs Real, Betis Energi dari Enam Sanksi

Read Next

KPK Diminta Awasi Seleksi Komisioner KPU