
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Untuk menarik pelaku usaha baru dalam menambah modal usaha, pemerintah tidak memberlakukan kenaikan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur baru. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bank Bengkulu Kantor Cabang (KC) Mukomuko Adhisatya Prawira S.Sos, M.Si.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Keredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluarkan pada Januari 2023. Bawasanya ada kenaikan suku bunga KUR secara bertahap atau graduasi pada tahun 2023, namun kenaikan tersebut tidak berlaku pada debitur baru.
BACA JUGA: KDEKS Bantu Percepatan Implementasi Keuangan Syariah
“Kenaikan suku bunga hanya berlaku pada debitur yang sudah melakukan peminjaman KUR sebelumnya. Maka dari itu program KUR ini bisa kami diberikan untuk Debitur yang menjadi nasabah Bank Bengkulu tanpa ada konsep graduasi,”katanya.