Tiga Point Bantahan PH, Nilai JPU Kurang Cermat

DIGIRING: SA saat digiring keluar dari Pengadilan Negeri Kepahiang menuju Mobil Tahanan Kejaksaan, usai menjalani persidangan, kemarin (1/3).
KEPAHIANG,KORANRB.ID – Terdakwa SA (54), kemarin (1/3) menjalani sidang kedua perkara pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pensantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang. Sidang secara tertutup, agenda eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada sidang perdana seminggu lalu.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Dede Frestien mengatakan, ada tiga dakwaan yang dibacakan JPU yang dibantah. Pertama mengenai penyitaan tiga barang bukti yang dilakukan penyidik tidak berdasarkan undang-undang. Kemudiaan, dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat. Terakhir, penyusunan surat dakwaan yang dilakukan JPU kurang alat bukti.