
BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.
Yakni Syamsul Asri selaku mantan Bendahara Pengeluaran, Drs. Eddy Soepriady, M.Si selaku mantan Pengguna Anggaran, dan Khairudin selaku mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Seluma 2017.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.
Dengan tiga terdakwa unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin, dan mantan Wakil Ketua I Ulil Umidi dan mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (6/3), dengan ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH.
Ketiga saksi membenarkan dalam persidangan, bahwa penerima dana bantuan BBM saat itu bukan hanya unsur pimpinan yang menjadi terdakwa dalam persidangan.
Melainkan ada juga unsur lain seperti Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Ketua Badan Anggaran, Ketua Bada Musyawarah, Ketua Badan Legalisasi, dan Ketua Badan Kehormatan.
Serta ada juga alat kelengkapan dewan (AKD) yang berjumlah 13 pejabat, Sekretaris Dewan, Kabag Umum, Kabag Hukum dan Persidangan, Kabag Keuangan, Kasubag Anggaran, Kasubag Urusan Dalam, Kasubag Hukum Perundangan, Kasubag Rapat dan Risalah, Kasubag Palporan, Kasubag Dokumentasi Hukum, Kasubag Humas, Kasubag Kepegawaian, dan Kasubag Verifikasi. Dimana masing-masing menerima dana bantuan berbeda-beda sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma Nomor : 8 tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017, Penerima Bantuan BBM. “Iya benar, menerima semua,” sebut para saksi satu persatu ketika ditanyakan.