Tiga Terdakwa BPNT Diperiksa, Koorda jadi Aktor Intelektual

LUBIS/RB DIPERIKSA: Tiga terdakwa perkara korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019-2021 Kabupaten Mukomuko diperiksa keterangannya di Pengadilan Tipikor, kemarin.

 

LUBIS/RB
DIPERIKSA: Tiga terdakwa perkara korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019-2021 Kabupaten Mukomuko diperiksa keterangannya di Pengadilan Tipikor, kemarin.

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Dua hari beruntun, sidang lanjutan perkara korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019-2021 Kabupaten Mukomuko kembali digelar Selasa (16/5).

Sidang beragendakan keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan keterangan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH.

Ketiga terdakwa Koordinator Daerah (Koorda) Kabupaten Mukomuko, Yaholil Mustafa, S.Pd, M.Pd, Pendamping Sosial Kecamatan Lubuk Pinang Nardi, dan Pendamping Sosial Kecamatan Penarik, Sugia, S.Kom, hadir langsung di kursi pesakitan dan diperiksa keterangannya.

Terungkap dalam persidangan terdakwa Yaholil sebagai aktor intelektual selaku Koorda. Keuntungan didapatkan mejadi pemasok bahan pangan dibagikan kepada terdakwa lainnya, dengan jumlah yang bervariatif.

BACA JUGA: Sidang Perkara BPNT, Adik Bupati Terima Rp 173 Juta, PH: Wajar Kalau Pertemanan

Hingga akhir persidangan belum dapat tersimpulkan berapa keuntungan yang diterima masing-masing terdakwa. Namun diakui para terdakwa sebagai pendamping desa dan koorda, mengetahui menjadi pemasok dilarang sejak awal.