Timbangan Pedagang Bakal di Tera Ulang

ALVIN/RB TERA: Kegiatan tera timbangan yang dilakukan oleh Tim UPTD Metrologi Disperindag Kota Bengkulu.
ALVIN/RB
TERA: Kegiatan tera timbangan yang dilakukan oleh Tim UPTD Metrologi Disperindag Kota Bengkulu.

BENGKULU, KORANRB.ID  – Tera ulang terhadap timbangan yang digunakan masyarakat di Kota Bengkulu akan dilakukan dalam waktu dekat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu memastikan kegiatan ini dilakukan setiap satu tahun. Untuk menguji atau tera timbangan, baik pedagang dan juga timbangan milik komersial.

Dalam proses kegiatan, juga  ditarik retribusi sejumlah tarif tera yang sudah ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.  Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kota Bengkulu, Amron Rosyidi.

“Setiap tahun rutin dilaksanakan untuk melakukan kalibrasi timbangan di Kota Bengkulu, agar kebenaran takaran yang didapatkan oleh konsumen bisa sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mengenai penggunaan alat timbangan sesuai takaran,” ujarnya.

BACA JUGA: Pertamini Bertebaran di Kota Bengkulu

Kegiatan ini dilakukan untuk menekan kecurangan timbangan yang saat ini dinilai merugikan dan apalagi diikuti sejumlah harga kebutuhan pokok naik. “Kami melakukan pengawasan ke para pedagang maupun pihak yang memiliki timbangan bersifat komersial untuk melindungi konsumen,” sebutnya.

Kegiatan tera timbangan akan dikenakan retribusi saat pelaksanaannya. Tarikan retribusi akan menyesuaikan dengan perda yang sudah terbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Target utama adalah pedagang diseluruh pasar Kota Bengkulu, dan bila dimungkinkan juga di kawasan komersial.