
JAKARTA, KORANRB.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah kemarin (28/2). Di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) naik masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen dan 6,75 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2,25 persen.
BACA JUGA: Innes Hotel Bengkulu Pilihan Baru Untuk Menginap
‘’Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023,’’ kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat dewan komisioner.
Penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal. Di antaranya, sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter dan ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Fed Fund Rate yang masih berlanjut. Serta, mengantisipasi masih tingginya volatilitas pasar keuangan global. Dengan demikian, tetap menjaga stabilitas sistem perbankan domestik.
Purbaya juga menekankan, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional. Baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Berdasar data pergerakan suku bunga secara nasional, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik sebesar 17 bps menjadi 3,12 persen pada periode 24 Januari hingga 20 Februari 2023.