
BENGKULU, KORANRB.ID – Dorongan agar Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) menolak keterlanjuran aktivitas kawasan hutan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan semakin kencang. Bahkan aparat penegak hukum didukung untuk terus melakukan pengusutan sampai tuntas.
“Kita dukung pengusutan untuk kasus dugaan penggarapan hutan di luar HGU. Saya kira tidak ada istilah keterlanjuran. Kami akan bahas bersama di Komisi I untuk merekomendasikan kepada Kementerian LKH menolak permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Serta membayar ganti rugi,” kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Billy D Sunardi, kemarin.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melakukan pendataan terhadap perusahaan menggarap hutan di luar HGU. “Diimbau kepada perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan untuk kooperatif melaporkan dirinya,” kata Plt Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu Safnizar, S.Hut.
Berdasarkan data dari Kementerian LHK RI ada dua perusahaan telah melaporkan ketelanjuran kawasan hutan. Pertama berdasarkan Surat SEKJEN Kementerian LHK Nomor, S.2/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 Hal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Skema PP Nomor 24 Tahun 2021, ditujukan kepada 140 Subjek hukum. Atas PT. SIL untuk Provinsi Bengkulu.
Kedua berdasarkan tembusan Surat SEKJEN Kementerian LHK Nomor, S.3/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 Hal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Skema PP Nomor 24 Tahun 2021, ditujukan kepada 286 Subjek hukum. Atas PT AR untuk Provinsi Bengkulu.
“Dua perusahaan perkebunan ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian LHK untuk tindak lanjut. Nanti turun tim dari KLHK dan Gakum untuk menindak lanjutinya,” jelasnya.
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Agricinal Harus Diusut
Selain itu, berdasarkan surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Nomor S.180/KUH/PPFKH/PLA.2/6/2022 Tanggal 3 Juni 2022, Hal Tindak Lanjut Permintaan Data Kepemilikan Sawit Dalam Kawasan Hutan.