
KAUR, KORANRB.ID – Perbuatan Di (50) warga Kabupaten Kaur ini sungguh tidak terpuji. Bagaimana tidak, selama tujuh tahun dia tega mencabuli anak tirinya. Aksi pencabulan pertama kali dilakukannya sejak 2016 lalu di kursi ruang tamu rumahnya. Saat itu anak tirinya masih kelas 6 SD. Karena aksinya tidak ketahuan, saat ada kesempatan dia terus mencabuli anaknya itu. Hingga anaknya duduk di kelas 3 SMA.
Dalam melancarkan aksinya, Di sangat memperhitungkan kondisi rumahnya. Saat istrinya yang juga ibu kandung korban pergi bekerja di salah satu fasilitas kesehatan, Di dengan leluasa mencabuli anak tirinya itu. Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya aksi pencabulan ini terbongkar juga.
Jumat (24/2) setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Kaur. Malamnya, Di langsung dijemput dari rumahnya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Di langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumat (24/2) sekira pukul 23.15 WIB, Unit PPA gabungan dengan Unit Pidum, Tipidkor dan Tipidter dipimpin Kasat Reskrim AKP. J. Manurung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka pencabulan di kediamanya,” terang Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, kemarin.
BACA JUGA:Kerugian Rp 447 Juta Belum Dikembalikan
Eko menjelaskan awal terungkapnya kasus ini, ketika korban membantah perintah ayah tirinya itu. Ayahnya yang emosi langsung menampar anak tirinya itu. Melihat anaknya dipukul oleh ayah tirinya, ibu korban juga langsung protes dengan suaminya. Namun sang suami yang marah juga mengancam istrinya. Setelah keributan itu Di langsung pergi dari rumah.