Tunggakan Pajak Ranmor Rp 14 M, Sejumlah 39.219 Unit

FIKI/RB
PELAYANAN: Salah seorang pemilik kendaraan bermotor mengurus pajak di UPTD Samsat Kepahiang, kemarin (27/3).

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Samsat Kepahiang mencatat 39.219 unit kendaraan bermotor (ranmor) baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Kepahiang, menungak pajak sejak 2010 hingga 2023. Bila dikalkulasikan, nilai pajak tertunggak mencapai Rp 14 miliar.

 Kepala UPTD Samsat Kepahiang, Rionando, SH mengatakan, untuk mengoptimalkan penagihan pajak kendaraan tersebut, pihaknya berencana menerapkan sistem door to door. Petugas langsung mendatangi  rumah pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.  “Harus jemput bola melakukan penagihan langsung ke pemilik kendaraan. Rencananya seperti itu (door to door, red),” ujarnya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Siap Hadapi Gugatan Gapoktan

Read Next

230 Rumah Akan Direnovasi, Usulan PUPR 1.120 Unit