Uang Dinas Malam RSUD Jadi Temuan

RUMAH SAKIT: RSUD Curup yang terletak di jalur dua Desa Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. FOTO: ARIE/RB
RUMAH SAKIT: RSUD Curup yang terletak di jalur dua Desa Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. FOTO: ARIE/RB

CURUP, KORANRB.ID – Pembayaran uang jaga malam untuk tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Curup tahun 2022, dikabarkan menjadi temuan BPK. Angka temuan pun tidak tanggung-tanggung yakni Rp 1,4 miliar untuk pembayaran honor dinas malam sekitar 300 orang nakes bulan Januari – Oktober 2022.

Informasi ini santer tersebar di lingkungan pengawai Pemkab Rejang Lebong. Sebab para nakes dibebankan harus mengembalikan uang dinas malam tersebut sebesar Rp 3,6 juta per nakes yang melaksanakan dinas malam.

Penelusuran RB, besaran honor jaga malam yang dibayarkan kepada para nakes Rp 45 ribu per malam. Setiap nakes melaksanakan 8 kali dinas malam dalam 1 bulan. Adapun untuk pembayarannya dilakukan per bulan via rekening masing-masing nakes, tanpa adanya bukti serah terima yang dibubuhi tanda tangan.

Salah satu nakes RSUD Curup yang enggan dibeberkan identitasnya mengatakan, banyak nakes di RSUD tersebut keberatan dengan pengembalian uang dinas malam yang diminta oleh manajemen RSUD Curup. Pasalnya para nakes beralasan bahwa itu memang hak mereka selaku nakes yang benar-benar menjalankan tugasnya di RSUD Curup.

“Kok kami yang harus mengembalikan? Itu kan hak kami selaku nakes yang memang menjalankan tugasnya. Kalau soal ada atau tidaknya aturan hukum pembayaran honor jaga malam tersebut, harusnya itu jadi tanggung jawab pihak manajemen RSUD. Kalau kami selaku bawahan hanya menjalankan tugas saja,” keluh nakes tersebut.