Usai Penyitaan Dokumen, Periksa Saksi

‘’Kami berusaha cepat menyelesaikan perkara ini, maka dari itu saksi-saksi kami panggil secara meraton untuk dimintai keterangan,’’ ujarnya.

Saksi yang sudah dimintai keterangan, lanjut Agung, baru bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan barang di RSUD Mukomuko. ‘’Lainnya menyusul dalam waktu dekat. Semua akan kita panggil dari atasan hingga bawahan, sebagai saksi,’’ sebutnya.

Agung menambahkan, sebelum dilakukan penggeledahan, Kejari Mukomuko juga sudah melakukan pemeriksaan awal sejumlah saksi. Diantaranya, mantan direktur dan direktur RSUD Mukomuko, bendahara lama, dan bendahara baru. ‘’Namun setelah penggeledahan ini saksi yang akan dipanggil lebih fokus pada ASN yang menjelaskan terkait dokumen-dokumen yang kita sita,’’ katanya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Protes Aturan Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Serikat Pekerja Gugat Permenaker 5/2023

Read Next

Alat Tangkap Harus  Ramah Lingkungan