Usai Penyitaan Dokumen, Periksa Saksi

‘’Tetapi bisa saja saksi-saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa, kembali dipanggil untuk diambil keterangannya. Setelah itu Kejari Mukomuko memanggil perusahaan penyedia yang sejak tahun 2016 sampai 2021 menjadi rekanan RSUD sebagai pemasok obat dan kebutuhan rumah sakit lainnya,’’ papar Agung.

BACA JUGA: Sekda Provinsi Apresiasi Penuh

Mengingat banyaknya saksi bakal dimintai keterangan, diakui Agung, proses penyidikan ini cukup menyita waktu. ‘’Perkara ini memiliki uraian waktu yang panjang, enam tahun. Banyak barang bukti dan saksi yang mesti kami periksa tentu butuh waktu yang tak sebentar,’’ ungkapnya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Protes Aturan Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Serikat Pekerja Gugat Permenaker 5/2023

Read Next

Alat Tangkap Harus  Ramah Lingkungan