Usai Penyitaan Dokumen, Periksa Saksi

Meskipun demikian, Agung memastikan, sesuai  target dua bulan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko ini rampung. ‘’Segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian negara harus dibrantas. Maka dari itu penyidik kerja keras mengulik barang bukti yang telah disita sembari memanggil saksi-saksi,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, SE sangat mengapresiasi kinerja Kejari Mukomuko. Telah bergerak cepat, bekerja keras melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan obat Rp 14 miliar tersebut.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Protes Aturan Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Serikat Pekerja Gugat Permenaker 5/2023

Read Next

Alat Tangkap Harus  Ramah Lingkungan