Usai Penyitaan Dokumen, Periksa Saksi
Meskipun demikian, Agung memastikan, sesuai target dua bulan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko ini rampung. ‘’Segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian negara harus dibrantas. Maka dari itu penyidik kerja keras mengulik barang bukti yang telah disita sembari memanggil saksi-saksi,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, SE sangat mengapresiasi kinerja Kejari Mukomuko. Telah bergerak cepat, bekerja keras melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan obat Rp 14 miliar tersebut.