Wahyu Kenzo Hanya Putar Uang Member

 

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto

SURABAYA, KORANRB.ID – Trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo disebut polisi memakai skema Ponzi. Uang setoran member selama ini tidak dipakai trading. Namun hanya diputar antar-member.

Kepastian tersebut didapat dari penyidikan. Dalam pemeriksaan, Wahyu Kenzo bahkan sudah mengakuinya sendiri. ”Harus kami sampaikan agar masyarakat, khususnya yang sudah menjadi member, sadar,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto kemarin (14/3).

Menurut dia, sebagian member masih percaya bahwa trading yang dikelola tersangka nyata karena mengantongi perizinan. Padahal, izin itu sebenarnya baru didapat Februari tahun lalu. ”Di saat yang hampir bersamaan, beberapa member sudah tidak bisa melakukan withdraw atau penarikan uang,” tuturnya.

Fakta lain yang didapat, trading ATG ditawarkan Wahyu Kenzo kepada masyarakat sejak 2020. ”Artinya, kegiatan tersebut ilegal,” imbuh Budi.

BACA JUGA: 4 Terdakwa Dana PPKS Dituntut 6 Tahun

Perkara tersebut, kata Budi, mendapat atensi khusus. Polda Jatim ikut mengawal. Sebab, hasil penyidikan menunjukkan bahwa korban trading itu diperkirakan mencapai 25 ribu orang dengan total kerugian Rp 9 triliun.

Mantan Kapolres Batu tersebut menambahkan, penyidikan tidak berhenti setelah menetapkan Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan, orang yang membantu mencari member, sebagai tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk mencari pihak lain yang terlibat. ”Hari ini (kemarin, Red) kami lakukan pemeriksaan kepada dua saksi,” katanya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Job Fair Hybrid Diserbu Ratusan Pencari Kerja

Read Next

Ditarget Rampung Sebelum Lebaran