Wajib Sediakan Informasi Pelayanan Publik

BELA/RB
KOMITMEN: Penandatangan komitmen peningkatan standar pelayanan publik oleh BPOM Bengkulu, kemarin.

BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto menegaskan, setiap institusi penyelenggara negara wajib menyediakan informasi pelayanan publik. Sistem informasi pelayanan publik tersebut harus dalam dua dimensi utama, baik online maupun offline.

“Mengenai masih ada titik yang merupakan blank spot untuk orang mengakses informasi, itu hal lain. Yang paling terpenting adalah, penyelenggara layanan itu wajib menyampaikan informasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, informasi yang sifatnya terbuka dan ada setiap saat, wajib untuk disampaikan. Agar tidak  melanggar aturan atau pun melanggar regulasi. Dan informasinya pun harus selalu diperbaharui. Dan masyarakat sebagai pengguna layanan, harus aktif untuk melihat, membuka, dan mengakses informasi tersebut, sehingga tidak ada kesalahpahaman.

BACA JUGA: Polresta Masih Lidik Kota Tuo

“Ombudsmen mendorong semua penyelenggara layanan publik, menyediakan sarana  informasi yang siap diakses oleh pengguna layanan. Misalnya untuk BPOM Bengkulu, menyediakan pelayanan mengenai mekanisme standar produk-produk dan lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt menyampaikan, pihaknya mengadakan forum konsultasi publik, sebagai sarana monitoring, evaluasi konsumen dan standar pelayanan publik. Bertujuan untuk menyaring masukan atau saran, termasuk sebagai evaluasi.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Polresta Masih Lidik Kota Tuo

Read Next

Wawali Inspektur Upacara, Beberkan Kemajuan Bengkulu