
RESES: Anggota DPRD Lebong dari Dapil I menampung aspirasi masyarakat di Desa Garut.
TUBEI – Banyaknya kasus perangkat desa yang diberhentikan oleh pejabat sementara (Pjs) kepala desa (kades) bakal ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Lebong. Bukan tanpa alasan, dewan mulai terusik karena hampir separo perangkat di 65 desa dibongkar oleh Pjs kades. Mulai dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur) hingga anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
BACA JUGA: Edi Tiger Serap Aspirasi Masyarakat Lebong
”Sebenarnya pemecatan perangkat desa itu memang hak mutlak kepala desa. Tetapi dalam implementasinya tidak serta merta main copot saja, tetap harus mengedepankan mekanisme hukum,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, M Gunadi Mursalin.