
MUKOMKO, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menyiapkan anggaran Rp 24 juta untuk memberikan pendampingan melalui Penasehat Hukum (PH) agar dapat memastikan hak-hak sebagai warga negara tetap diterima meskipun tengah tersandung permasalahan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Mukomuko, M. Arpi, SH mengatakan, program pemberian bantuan hukum (Banhum) secara gratis bagi warga miskin saat ini sudah bisa digunakan.
Namun bantuan hukum yang diberikan bukan untuk membebaskan yang bersangkutan dari dugaan tindak pidana yang diberatkan. Tetapi hanya sebatas memberikan pendampingan hukum, saat menjalani prosesnya.
BACA JUGA : Apresiasi Pelatihan Jurnalistik YPRB, Ketua Mafindo: Jadikan Jurnalistik sebagai Hobi atau Profesi
“Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Maka dari itu Pemkab Mukomuko telah menyiapkan anggaran untuk melakukan dampingan, mulai dari proses awal hingga akhir atau selesainya sidang,”katanya.