Kejar Target PAD Rp76 Miliar, Pemkab Rejang Lebong Lakukan Cara Ini

PERBENDAHARAAN: Aktivitas pegawai di gedung perbendaharaan Kabupaten Rejang Lebong.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID – Untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp76 miliar, Pemkab Rejang Lebong terus berupaya maksimal.

Salah satunya mengoptimalkan penarikan pajak dari berbagai sumber pajak yang ada.

Termasuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Andi Ferdian, SE, pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2024 mengalami penundaan selama dua bulan pada awal tahun.

Yakni Januari dan Februari, dikarenakan adanya evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Info Penting! Bagi yang Ingin Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Baca Ini

“Sempat terjadi penundaan penarikan PDRD yang disebabkan oleh ketentuan hukum yang mengatur hal itu, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” beber Andi.

Hanya saja mulai 29 Februari 2024, penarikan pajak daerah dan retribusi daerah sudah dapat dilanjutkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab atas pengumpulan serta yang dilakukan kepada BPKD Kabupaten Rejang Lebong. 

Andi menjelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan sebesar Rp76 miliar saat ini telah dimulai dan akan dilakukan setiap bulan oleh BPKD Kabupaten Rejang Lebong.

Serta setiap triwulan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan setiap semester oleh Bupati Rejang Lebong.

Ia juga berharap agar OPD yang bertugas dalam pengumpulan PAD dapat bekerja keras dalam menarik pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan.

PAD tersebut diharapkan dapat menjadi penopang pembangunan di daerah tersebut, mengingat bahwa pendapatan pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mewujudkan pembangunan di wilayah tersebut.

“Meskipun penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong baru dimulai pada awal Maret, kita tetap merasa optimis bahwa target PAD tahun 2024 akan tercapai. Ini dikarenakan dalam Perda PDRD di Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya,” terang Andi.

BACA JUGA:6 Film Terbaru Bioskop Indonesia, Tayang April Hingga Mei Mendatang, Jangan Lewatkan!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan