Kejar Target PAD Rp76 Miliar, Pemkab Rejang Lebong Lakukan Cara Ini

PERBENDAHARAAN: Aktivitas pegawai di gedung perbendaharaan Kabupaten Rejang Lebong.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

Pengoptimalan penarikan pajak dan retribusi daerah ini dilakukan Pemkab Rejang Lebong guna menutupi ketimpangan anggaran daerah.

Salah satunya akibat beban belanja pegawai yang cukup tinggi saat ini.

Diketahui sebelumnya, dari total APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,1 triliun, hampir separuhnya yakni Rp480 miliar atau 43,6 persen diantaranya habis untuk belanja pegawai. 

Menurut Andi, beban belanja pegawai tersebut telah dibagi menjadi beberapa pos anggaran.

Di antaranya untuk gaji pokok dan tunjangan pegawai sekitar Rp350 miliar atau 80 persen dari total belanja pegawai.

BACA JUGA:Jumlah Kendaraan Melintas Tol Bengkulu Meningkat 70 Persen Selama Libur Lebaran

Kemudian untuk tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja guru (TKG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp70 miliar.

Selanjutnya anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp21 miliar, pembayaran honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp15 miliar.

“Sementara sisanya dialokasikan untuk tunjangan pejabat dan honorarium panita pelaksana dan lainnya,” ungkap Andi.

Dengan besaran belanja pegawai sedemikian, berarti belanja pegawai di Kabupaten Rejang Lebong belum bisa memenuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dimana regulasi ini mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD maksimal 30 persen dari total APBD.

“Jika merunut pada aturan perundang-undangan yang berlaku, kita akui memang kita belum bisa memenuhinya. Bahkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu pun belanja pegawainya melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” terang Andi.

Dengan tingginya angka belanja pegawai ini, Andi mengaku secara umum keuangan daerah masih dalam kondisi stabil, meskipun ia tidak menampik bahwa saat ini secara umum kondisi APBD Kabupaten Rejang Lebong masih belum bisa dikatakan maksimal.

“Dalam APBD 2024 ini sebenarnya sudah diakumulasikan dengan dana transfer daerah mencapai Rp990 miliar pada tahun 2023 lalu. Dana transfer ini terdiri dari DAU, DAK, DBH dan DD. Sementara untuk tahun 2024 ini proyeksi dana transfer kita untuk tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp992 miliar,” ujar Andi.

Diketahui saat ini Belanja Daerah di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp1,1 triliun, dengan struktur APBD Rejang Lebong TA 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.078.512.497.631, kemudian Belanja Daerah sebesar Rp1.125.947.236.674.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan