Belum Cairkan Dana Desa, Tiga Desa di Bengkulu Utara Ini Terancam Dapat Sanksi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menyebutkan ada desa belum mencairkan dana desa.--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Dari 215 desa yang ada di Bengkulu Utara, saat ini hanya tersisa tiga desa yang belum mencairkan dana desa. 

Tiga desa tersebut adalah Desa Suka Marga dan Seberang Tunggal Kecamatan Batik Nau dan Desa Kertapati Kecamatan Air Besi.

Hingga saat ini pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana desa tersebut belum sama sekali berjalan. 

Sedangkan sejak awal Pemda Bengkulu Utara sudah menegaskan jika pelaksanaan serapan dana desa diharapkan bisa dilaksanakan paling lambat akhir Februari lalu. 

BACA JUGA:Ini Daftar Peserta Lolos Seleksi Administrasi Eselon II Pemprov Bengkulu

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika DPMD sudah berkoordinasi dengan Camat Air Besi dan Camat Batik Nau terkait dengan tiga desa tersebut. 

Dinas PMD meminta Camat melakukan asistensi pada ketiga desa tersebut sehingga bisa dilakukan pendampingan agar tiuga desa bisa mengajukan pencairan dana desa.

“Karena kecamatan memiliki kewenangan dalam pendampingan desa-desa tersebut termasuk pengawasan terkait pelaksanaan dana desa tersebut,” terangnya. 

Sampai saat ini tiga desa tersebut belum mengajukan pencairan dana desa tahap I. 

BACA JUGA: Buaya Sungai Selagan Termasuk yang Terbesar di Dunia, Masuk Appendix 1 dan Terancam Punah

Sehingga camat diminta melakukan pendampingan dan memastikan apa yang menyebabkan keterlambatan tersebut. 

Ia menilai seharusnya tidak ada keterlambatan lantaran syarat pencairan dana desa tersebut hanya terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya. 

“Sedangkan untuk APBDes ketiga desa tersebut sudah tuntas, sehingga harusnya tinggal melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan,” terangnya. 

Semengtara itu, Ia menegaskan jika pelaksanaan penciran tahap II dana desa paling lambat dilakukan awal Juni. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan