Sanksi Guru Bolos, Hari Pertama Sekolah Akan Ada Sidak!

BELAJAR: Proses belajar mengajar dalam ruangan kelas beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/RB--

KORANRB.ID – Libur panjang Lebaran usai pekan ini bagi dunia pendidikan. 

Senin, 22 April 2024 mendatang, seluruh komponen, mulai dari guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

maupun Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bengkulu wajib memulai proses belajar mengajar.  

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu A.Gunawan, S.Sos.

BACA JUGA:Siap-siap! Grebek Pajak Pemkot Bengkulu Kejar Target Rp300 Miliar

BACA JUGA:2 Peserta Tidak Hadir Asesmen JPTP Pemprov Bengkulu, Gunawan: Sepenuhnya Keputusan Asesor

Ia mengatakan libur sekolah sudah cukup, dengan berakhir pada 21 April dan masuk lagi pada tanggal 22 April 2024.

"Libur sudah cukup lama dan harus masuk sesui dengan tanggal yang sudah ditetapkan," kata Gunawan.

Kemudian untuk para guru jika ketahuan tidak masuk maka sanksi akan diberlakukan.

Pasalnya guru berstatus ASN, PPPK maupun PTT sudah diberikan libur yang panjang, sehingga untuk penambahan memang tidak dibenarkan.

BACA JUGA:Surganya Para Pemancing, Ini Spot Mancing Ikan Belanak di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Cerita Wattpad Islami, Bikin Pembaca Baper, Nomor 3 Sudah Diadaptasi jadi Series

“Sanki teguran keras akan diberikan jika ada oknum ASN, PPPK, PTT yang tidak ikut aturan masuk sekolah,” tegas Gunawan.

Selain teguran, Dikbud akan melakukan evaluasi bagi guru yang tidak taat aturan masuk sekolah Senin mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan