Kemenag Pastikan Buku Nikah Aman, Catin Wajib Bimbingan Pranikah

BIMBINGAN: Sebelum hari pernikahan kedua pasangan akan mendapatkan pengarahan terlebih dahulu--Foto: Kemenag Mukomuko.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Usai menikah, dipastikan langsung bisa mendapatkan buku nikah. Dikarenakan ketersediaan buku nikah hingga beberapa bulan ke depan masih cukup aman. 

Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, stok buku nikah saat ini mencapai 500. Semuanya buku nikah masih berada di Kantor Kemenag Mukomuko yang akan didistribusikan ketika ada permintaan dari KUA.

BACA JUGA:Bingung Cari Cincin Nikah? Coba 8 Model Ini

BACA JUGA:Teganya! Duda di Kepahiang 'Garap' Bocah Yatim Piatu, Sampai 7 Kali

"Buku nikah yang ada saat ini untuk persediaan jika KUA membutuhkan untuk masyarakat," kata Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, SH.I

Diakui Widodo, stok 500 buku nikah ini tentunya tidak cukup memenuhi kebutuhan selama setahun. Berdasarkan pengalaman tahun 2023 lalu, kebutuhan buku nikah untuk masyarakat di Kabupaten Mukomuko mencapai 1.500 buku. 

Meski demikian, kekurang stok untuk 1 tahun ini dapat diatasi, karena bisa diminta penambahan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu.

Maka dari itu, Widodi Kembali meyakinkan pasangan yang mau nikah di Kabupaten Mukomuko tak perlu khawatir tak mendapatkan buku nikah. 

"Kami memang tak meminta buku nikah dengan jumlah yang banyak, karena kantor kami tidak ada tempat khusus menyimpannya. Kalau stok yang ada telah menipis barulah kami ajukan kembali permintaan ke Kanwil Kemenag," ujarnya.

BACA JUGA:Di Lebong, Oknum Polisi Digerebek Warga Bersama Istri Orang, Ngakunya Cuma Ngobrol Aja

BACA JUGA:Cegah Judi Online, HP Personil Polres Benteng Bakal Dirazia, Ketahuan Main Judol Ini Sanksinya

Lanjutnya, buku nikah yang ada di Kemenag Mukomuko ini tidak hanya diperuntukan bagi warga yang menikah di tahun 2024. Namun juga untuk warga yang sebelumnya sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. 

Baik karena pernikahan secara sirih atau hanya sah secara agama, atau mengalami kehilangan buku nikah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan