Buruan! KPU Seluma Rekrut Anggota PPK dan PPS Pilkada Seluma, Catat Jadwal Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).--

SELUMA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mereka akan ditugaskan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Seluma 2024. Berikut jadwal serta tahapan yang akan dilakukan.

Berkaca dari Pemilu serentak lalu, KPU merekrut 70 orang anggota PPK dan PPS sebanyak 606 orang. 

Di Kabupaten Seluma ada 14 kecamatan, masing masing kecamatan akan diisi 5 orang anggota PPK.

Lalu ada 202 Desa / Kelurahan di Seluma, masing masing desa / kelurahan akan diisi 3 orang anggota PPS.

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Benteng Meninggal Dunia, Sopir Bus Marlin Ditetapkan Tersangka

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP mengatakan bahwa dalam tahapan seleksi ini ada seleksi tertulis, nantinya akan berbasis online melalui sistem computer asissted test (CAT).

Ada empat lokasi seleksi yang akan disebar di empat Dapil.

Kemungkinan tempat pelaksanaannya nanti akan bekerjasama dengan sekolah yang ada di masing masing dapil, yang jelas sekolah yang fasilitasnya mendukung untuk pelaksanaan CAT.

"Kita akan lakukan seleksi tertulis menggunakan CAT, untuk mempermudahnya kita akan menggandeng beberapa sekolah untuk bekerjasama,”ungkap Ketua KPU.

Dikarenakan seleksi ini dilakukan secara terbuka, Henri mengatakan bahwa bagi para mantan anggota PPK dan PPS pada Pemilu lalu bisa mendaftar. Namun tidak akan ada perlakukan khusus dalam proses seleksinya.

BACA JUGA:KUR Pegadaian Rp 10 Juta - Rp 50 Juta Angsuran Hanya Rp 200 Ribuan, Syarat Mudah Bunga Rendah

"Ini terbuka untuk umum, tidak ada yang istimewa. Karena kita akan transparan dan profesional dalam prosesnya,”tegas Ketua KPU.

Terkait jadwal tahapan pilkada, Henri mengatakan bahwa sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan