Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Panggilan KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tidak hadirnya Bupati Sidoarjo dalam pemanggilan Senin 3 Mei 2024.--disway

JAKARTA, KORANRB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Untuk itu, KPK memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Senin 3 Mei 2024.

Namun kemarin Ali kembali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Namun, KPK tidak bisa menerima ketidakhadiran tersangka kasus pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tersebut.

BACA JUGA:Unik! Kerabat Ikan Salmon, Ini 5 Fakta Ikan Trout Pelangi

Karena tidak disertai alasan.

”Dalam surat itu tidak ada alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta kemarin.

Ali menambahkan, praperadilan yang diajukan Muhdlor sama sekali tidak menunda atau menghentikan proses penyidikan.

”Kalau menghormati proses hukum, AM (Ahmad Muhdlor, Red) harusnya hadir sesuai panggilan penyidik,” tegasnya sebagaimana dilansir Jawa Pos.

BACA JUGA:Seleksi PPK KPU Seluma, 325 Peserta Tunggu Hasil Seleksi Administrasi

Dalam panggilan pertama pada 19 April lalu, Muhdlor absen dengan alasan sakit.

Empat hari kemudian 23 April 2024, tim penyidik KPK telah mengecek langsung kondisi pria 33 tahun tersebut di RSUD Sidoarjo Barat dan dipastikan sudah bisa melakukan rawat jalan hingga menjalani pemeriksaan.

Selain Muhdlor, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu.

Keduanya adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan