Tambahan Tunjangan ASN Kepahiang Masih Samar
TUNJANGAN: Berbeda dengan daerah lain yang sebagian sudah menikmati tambahan tunjangan. Hingga saat ini ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tak kunjung mendapat kejelasan. DOK/RB--
KORANRB.ID - Berbeda dengan daerah lain yang sebagian sudah menikmati tambahan tunjangan.
Hingga saat ini ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tak kunjung mendapat kejelasan. Apakah akan ikut dicairkan atau tidak.
Padahal, mekanisme tambahan tunjangan buat ASN sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2024,
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Tahun 2024,
pemberian tambahantunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
BACA JUGA:Buat Dewan Terpilih Periode 2024-2029, Tahapan Penting Ini Wajib Dilakukan Jika Ingin Dilantik
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang, Riri Damayanti Kejar Rekomendasi Golkar
Telah disebutkan di dalam PP tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyalurkan juga tambahan tunjangan selain menyalurkan THR.
Menjawab hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni saat diwawancarai, Jumat, 3 Mei 2024 menerangkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan membayar tambahan tunjangan atau tidak.
Semua lanjutnya, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kita akan lihat dahulu kemampuan keuangan pada APBD Perubahan 2024 nanti," kata Jono, tanpa bisa memastikan apakah akan mencairkan tambahan tunjangan atau tidak.
BACA JUGA:Zurdi Nata Yakin Dapat Dukungan 50 Persen Lebih Kursi DPRD Kepahiang
BACA JUGA:Selamat! Ini Daftar Nama 25 Anggota DPRD Kepahiang Terpilih
Mengacu pada daerah yang sudah merealisasikan pencairan tambahan tunjangan, syarat wajib yang mesti dilakukan setiap OPD adalah sudah mencairkan 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Maret 2024.