Tambahan Tunjangan ASN Kepahiang Masih Samar

TUNJANGAN: Berbeda dengan daerah lain yang sebagian sudah menikmati tambahan tunjangan. Hingga saat ini ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tak kunjung mendapat kejelasan. DOK/RB--

Sebab, besaran penyaluran tambahan tunjangan ini mengacu kepada TPP bulan Maret yang diterima setiap ASN. 

OPD mesti mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), ke BKD. Artinya, cepat tidaknya proses penyaluran tambahan tunjangan juga sangat bergantung kepada kesiapan OPD masing-masing. 

Di Kabupaten Kepahiang, saat ini diketahui mayoritas OPD Pemkab Kepahiang masih terkendala dalam mengalokasikan dana APBD. 

BACA JUGA: Info di Medsos Identitas Ibu Pembuang Bayi Terlacak, Polisi Bergerak Cepat

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Kepahiang Terpilih, Berikut Nama dan Parpol KPU Tetapkan

Salah satu pemicunya adalah,  telah beralihnya pengalokasian dari aplikasi milik BPKP yakni SIMDA atau sistem pengelolaan keuangan daerah ke aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang dikelola langsung Kemendagri.

SIPD sendiri, telah diamanatkan  UU 23 Tahun 2014. Pada  pasal 391 disebutkan, dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,

sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021,

SIPD yang dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.

Stakeholder yang dapat mengakses SIPD juga turut diatur. Akun Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan sebagai super admin, akun admin TAPD Perencanaan (BAPPEDA) dan TAPD Keuangan (BAKUDA) yang berperan sebagai koordinator pada masing-masing proses.

Lalu, akun Kepala Perangkat Daerah serta pejabat dan staf dibawahnya didaftarkan dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Akun anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dipersiapkan untuk memfasilitasi Pokok-pokok pikiran (Pokir), serta akun auditor di Inspektorat  untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Jadwal proses perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui admin perencanaan dan admin penganggaran dalam menentukan waktu yang akan digunakan dalam SIPD, di mana proses perencanaan dimulai dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pelaksanaan Musrenbang secara berjenjang untuk menerima masukan atas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan