Cuma Ada 530 Pendaftar PPS, KPU Kaur Butuh Segini

RUSMAN AFRIZAL/RB BERIKAN: Para pelamar PPS saat memberikan berkas fisik syarat mendaftar di KPU Kaur. --FOTO A

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sejak dibuka pendaftarannya pada tanggal 2 Mei yang lalu, hingga kemarin 6 Mei 2024 tercatat sudah ada sebanyak 530 orang warga Kaur yang mendaftar diri untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. 

Dalam masa pendaftaran ini sendiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur membutuhkan pendaftar di setiap desa itu sebanyak 6 orang. Artinya paling tidak jumlah pendaftar nanti harus sebanyak 1.152 orang.

Apabila nanti persyaratan tersebut tidak terpenuhi sampai dengan tanggal 8 Mei mendatang KPU Kaur akan menambahkan waktu pendaftaran sama seperti pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu yang lalu. 

"Pendaftaran sampai dengan tanggal 6 Mei, tercatat baru sebanyak 530 orang. Ini masih cukup jauh sementara untuk kebutuhan persyaratan harus seribu lebih pendaftar.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bulan Ini PPPK Formasi 2023 Terima NIP

Padalah hanya menyisakan 2 hari lagi," kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto Senin, 6 Mei 2024. 

Untuk perpanjangan waktu pendaftaran, Muklis belum bisa memastikan apakah akan dilakukan atau tidak.

Yang jelas apabila, sampai dengan tanggal 8 Mei nanti jumlah keterwakilan peserta tidak sesuai maka KPU akan memberikan tambahan waktu pendaftaran. 

Dari jumlah yang telah mendaftarkan diri melalu aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) lebih dari setengahnya sudah melakukan perifikasi administrasi. 

BACA JUGA: Bidik Dugaan Korupsi DD Desa Bungin, 10 Saksi Diperiksa Kejari Lebong

Artinya mereka telah lolos administrasi, dan kedepan hanya tinggal mengikuti seleksi tertulis. 

"Bagi yang telah verifikasi administrasi, silahkan persiapankan diri untuk tes nanti," ujar Muklis. 

Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi PPS, Muklis mengajak warga Kaur untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.

 Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi nanti adalah berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan