ASN Nyalon Pilkada, Kepala BKD Provinsi Bengkulu: Silakan Mundur
ASN Nyalon Pilkada, Kepala BKD Provinsi Bengkulu: Silakan Mundur--Abdi/rb
KORANRB.ID – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalon agar segera mengundurkan diri.
Tentunya pengunduran diri tersebut, dipersilakan untuk dilayangkan sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah (Cakada) Pilkada, Agustus 2024 mendatang.
“Ya untuk ASN, yang akan mencalonkan diri silakan untuk mengundurkan diri sebelum memutuskan untuk mendaftar sebagai cakada nantinya,” tegas Gunawan.
Gunawan menerangkan, apabila kedapatan mendaftarkan diri namun masih berstatus ASN maka hal tersebut akan fatal.
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang: Nata-Hafizh vs Windra-Ramli, Riri Jalur Perseorangan?
BACA JUGA:Ini Penantang Serius Petahana Pilkada Kepahiang 2024: Windra - Ramli Kembalikan Berkas ke Nasdem
Lantaran, akan mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait, baik pihaknya maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Tentu apabila dilanggar terdapat sanksi,” ucap Gunawan.
Gunawan sangat menghargai keputusan yang diambil rekan sejawatnya sebagai pegawai negara.
Namun pegawai negara yang hendak mencalonkan diri, dirinya juga berpesan haruslah “melepas: seragamnya sebagai ASN.
Sehingga atas tindakan tersebut, tidaklah memberikan pengaruh terhadap poin – poin pelanggaran yang dimuat dalam aturan Pilkada.
BACA JUGA:Serius Hadapi Pilkada Seluma, Erwin Gandeng 8 Partai
BACA JUGA:Optimalkan Pajak Daerah, Pemprov Jalin PKS dengan Dirjen Pajak
“Ya harus mengundurkan diri, sebelum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak terkena sanksi netralitas ASN,’ ucap Gunawan.