Bentuk Komite Aset Kripto, Bappeti Dorong Pengembangan Perdagangan Kripto

Plt. Kepala Bappebti, Kasan.-foto: bappebti.go.id/koranrb.id-

KORANRB.ID – Pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesua menjadi perhatian serius Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bappeti mendorong pengembangan perdagangan aset kripto.

Salah satunya dengan pembentukan Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari 2024 lalu. 

“Peran Komite Aset Kripto dalam mendorong perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia sangat besar. Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Plt. Kepala Bappebti Kasan saat membuka kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, belum lama ini.

Komite Aset Kripto terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.

BACA JUGA:Biaya Kuliah Semakin Mahal! PTN Jor-joran Terima Mahasiswa Baru

“Bappebti perlu menerbitkan keputusan ini karena kehadiran Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka,” jelasnya.

Adapun tugas dan fungsi Komite Aset Kripto yaitu untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem Aset Kripto di Indonesia saat ini. 

Komite Aset Kripto akan menjadi pihak yang berperan penting dalam pembinaan kepada seluruh ekosistem yang ada dan menjadi unsur penting dalam pengembangan perdagangan aset kripto.

“Dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto, Komite Aset Kripto dapat menjalankan fungsinya antara lain melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data,” terang Olvy.

BACA JUGA:Promo Maksimal New Honda Vario 160, Astra Motor Bengkulu Beri Potongan

Olvy menjelaskan Komite Aset Kripto dapat memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto. 

Evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto juga merupakan fungsi Komite Aset Kripto. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan