Minta Dukcapil Jemput Bola, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula

FOKUS: Siswa murid SMA Muhammadiyah 4 Kota Bengkulu kala mengikuti proses belajar mengajar. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Banyak pelajar yang telah menginjak umur 17 tahun meski masih duduk di bangku Sekolah Menangah Atas (SMA).

Pasalnya, masih banyak pelajar yang belum memilki Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP - el) dikarenakan belum sempat mengurusnya.

Disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MSi yang meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), baik kabupaten dan kota untuk melakukan jemput bola rekam KTP – el bagi pelajar.

Hal tersebut, lantaran sebentar lagi akan memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang acara puncaknya pada November mendatang.

BACA JUGA:Penerbitan NI-PPPK Pemprov Bengkulu, 4 Perbaikan, 1 Terancam Tak Lolos

BACA JUGA:Gerakan Ekonomi Bangkit, Bantuan untuk 170 Warga Masing-masing Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Tambah Saidirman, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke tiap sekolah agar berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat, untuk segera melakukan perekaman KTP pelajar yang sudah wajib KTP di sekolah.

“Dinas Dukcapil kabupaten atau kota dapat mendatangi sekolah untuk melakukan perekaman KTP - el ini. Ketika sudah selesai di cetak, serahkan kepada sekolah untuk membaginya kepada para pelajar. Sehingga tidak menganggu proses belajar," ujar Suidirman.

Suidirman mengatakan, pihak Dukcapil kabupaten/kota harus mengakomodir hal tersebut.

Dengan mendatangi langsung ke tiap sekolah untuk memberikan fasilitas perekaman di sekolah. 

BACA JUGA:Perekrutan Tendik Tahun 2024 Hanya PPPK, CPNS Tidak Ada

BACA JUGA: Akhir Mei, Kelulusan Pelajar SD dan SMP di Kota Bengkulu Diumumkan

“Siswa disibukkan dengan kegiatan belajar, tentu apabila mereka datang tentu akan sangat repot nanti, jadi Dukcapil lah yang harus mendatangi sekolah,” ungkap Suidirman.

Suidirman juga menekankan, tidak hanya kepada Dukcapil, Kadisdikbud Provinsi Itu juga menekankan kepada seluruh pihak instansi pendidikan yang memilki siswa yang telah berumur 17 tahun, untuk melakukan koordinasi dengan Dukcapil setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan