Usai Bayar Denda Rp8 Juta, 4 Kapal Trawl Pasar Bantal Kembali Melaut

KAPAL: Setelah membayar denda adat 4 kapal nelayan Bantal bersiap untuk pergi. Foto: Firmansyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Hasil musyawarah bersama nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kecamata Kota Mukomuko dan pemilik 4 kapal ikan asal Pasar Bantal, dicapai kesepakatan damai.

Empat kapal menggunakan alat tangkap trawl yang sebelumnya diamankan nelayan PIM lantaran kedapatan memasuki wilayah tangkap nelayan tradisional di Mukomuko, akhirnya dilepas setelah membayar denda adat Rp8 juta, atau  masing-masing kapal Rp2 juta. 

BACA JUGA:Kementan Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit, DTPHP Imbau Masyarakat Mendaftar

Dan sore 16 Mei 2024, keempat kapal yang ditambatkan di dermaga nelayan PIM Sungai Selagan Mukomuko, diperbolehkan kembali melaut. Tentu dengan perjanjian tak kembali mencari ikan menggunakan alat tangkap trawl di wilayah tangkap nelayan tradisional.

Kesepakatan damai dan penjatuhan denda adat disaksikan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko dan pihak kepolisian serta pemuka adat. 

“Tentu kita mencari solusi yang terbaik. Bagaimana pun, nelayan Pasar Bantal ini juga warga Kabupaten Mukomuko. Mereka mengakui kesalahannya telah melanggar perjanjian. Dan dalam pertemuan tadi disepakati setiap kapal membayar denda Rp 2 juta,’’ jelas Lurah Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, Satriadi.

Satriadi menceritakan, dalam musyawarah yang dilaksanakan sempat terjadi perdebatan. Nelayan Pasar Bantal yang mengawaki kapal trawl itu mengaku  tidak mengetahui batasan wilayah tangkap. 

BACA JUGA:1 Korban Tenggelam Ditemukan, ASN Mukomuko Masih Dicari

Sehingga ketika nelayan PIM menentukan besaran denda sesuai dengan isi pejanjian pada tahun 2017 lalu, yaitu Rp 10 juta perkapal yang melanggar, nelayan Pasar Bantal merasa keberatan. 

“Tentunya kita juga harus mendengar penjelasan dari pihak yang melanggar. Setelah melewati negoisasi yang panjang, kesepakatan dendanya Rp2 juta yang harus dibayarkan,” terangnya.

Sementara itu Ketua Nelayan PIM Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, Alwaki mengatakan 4 kapal trawl itu pada 15 Mei 2024 kedapatan memasuki wilayah tangkap nelayan tradisional. 

Tak hanya melanggar kesepakatan bersama, 4 kapal itu juga melanggar adat istiadat nelayan PIM. Maka dari itu 4 kapal yang tengah menangkap ikan di wilayah laut dangkal dibawa ke pinggir untuk disidang adat.

BACA JUGA:Anggaran Rp5 Miliar Pemasangan Sambungan Air Bersih PDAM di 907 Rumah

“Kapal mereka ini sangat jelas tampak dari pinggir tengah beroperasi. Maka dari itu dilakukan pengejaran. Padahal ketika itu seluruh nelayan PIM tengah melakukan doa bersama di pinggir pantai yang menjadi tradisi tahunan,” kata Alwaki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan