Usai Bayar Denda Rp8 Juta, 4 Kapal Trawl Pasar Bantal Kembali Melaut

KAPAL: Setelah membayar denda adat 4 kapal nelayan Bantal bersiap untuk pergi. Foto: Firmansyah/RB--

Atas penampakan tersebutlah disampaikan Alwaki, langsung dilakukan pengejaran oleh nelayan PIM. Seluruh kapal yang tengah menebar pukat harimau atau trawl, dibawa ke pinggir lalu masuk ke muara dan merapat di dermaga nelayan PIM Sungai Selagan.

“Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, bagi kapal yang terbukti melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah perairan nelayan tradisional maka akan dikenakan denda. Sejatinya denda yang dikenakan Rp10 juta per kapal. Namun mereka keberatan, setelah negoisasi dicapai kesepakatan Rp 2 juta perkapal membayar denda,” jelas Alwaki.

BACA JUGA:4 Kapal Trawl Nelayan Bantal Kepergok Beroperasi Saat Nelayan PIM Gelar Doa Tahunan, Diamankan

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, S.Pt mengatakan setelah dilakukan pembayaran denda, 4 kapal trawl milik nelayan Bantal langsung diperbolehkan meninggalkan dermaga PIM untuk berangkat menuju desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya.

“Tentu ini juga harapan kita, permasalahan yang muncul bisa diselesaikan secara musyawarah. Apalagi ini kan sama-sama nelayan Kabupaten Mukomuko. Tadi sore 4 kapal nelayan Pasar Bantal sudah berangkat melaut kembali ke desanya,” sampai Warsiman.

Sebenarnya perjanjian batas wilayah tangkap nelayan ini hasil keputusan dalam pertemuan 2 kelompok nelayan tradisional dan modern. 

Ada kesepakatan soal batas wilayah tangkap antara nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, dan nelayan Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya. 

BACA JUGA:Dana Hibah Rp30 Miliar, KPU Mesti Maksimal Sosialisasikan Pilkada Serentak

Kesepakatan telah ada sejak 2013, kemudian dilakukan perbaikan di tahun 2017 lalu.

“Permasalahan batas wilayah tangkap ini sebenarnya sudah pernah terjadi. Maka dari itu dibuatlah perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak agar dapat menjaga wilayah tangkapnya,” ujar Warsiman.

Warsiman menambahkan, Dinas Perikanan  Mukomuko memang memberikan kewenangan kepada nelayan tradisional di Kecamatan Kota Mukomuko untuk menangkap kapal trawl yang melanggar aturan penangkapan ikan. 

Dimana langkah ini diambil sebagai tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah nelayan menggunakan pukat trawl atau harimau di perairan setempat.

“Kalau sanksi, jika ditemukan ada yang melanggar silakan ditangkap. Bawa ke pinggir biar kita proses bersama secara adat. Semoga saja kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan