Pencurian Uang Rp 1 Miliar Milik Toke Sawit Naik Penyidikan
Iptu. Dwi Wardoyo--dokumen RB
SELUMA, KORANRB.ID - Kasus pencurian uang tunai Rp 1 miliar dan perhiasan di rumah toke sawit asal Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi, Zanuardi terus didalami oleh kepolisian.
Saat ini Satreskrim Polres Seluma telah resmi menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik).
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo mengharapkan kasus ini segera terungkap.
Dalam tahap penyidikan polisi masih mengumpulkan alat alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang ada.
BACA JUGA:Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake
"Sejauh ini keterangan para saksi sudah kami gali. Kami masih melakukan penggalian informasi baik di TKP maupun luar TKP dengan berbagai metode khusus yang telah kami pelajari untuk mendalaminya," ungkap Dwi Wardoyo.
Dalam pengungkapan kasus ini ada beberapa kendala. Diantaranya minimnya informasi petunjuk yang didapatkan oleh para saksi dan warga sekitar.
Lantaran saat kejadian berlangsung, tidak ada orang yang mengetahuinya karena sedang beraktivitas di luar rumah. Ada yang bekerja dan menyaksikan pilkades serentak yang saat itu tengah berlangsung.
Selain itu juga di rumah korban dan tetangga sekitarnya tidak ada kamera CCTv. Sehingga menyulitkan pengungkapan siapa pelakunya. Meskipun ada tetangga yang memiliki CCTv namun kameranya tidak mengarah ke jalan raya sehingga pelaku tidak diketahui.
BACA JUGA:Caleg Stres Karena Kalah Pemilu, Pemkab Siapkan Rp 80 Juta untuk Pengobatan
"Sudah ada beberapa warga yang dimintai keterangan, namun semuanya tidak ada yang mengetahui karena ada kesibukan masing masing," ungkap Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, Rabu (6/9) sekitar pukul 10.00 WIB, Nazuardi kehilangan uang miliknya Rp 1 miliar beserta perhiasan miliknya yang tersimpan di rumah. Lantaran digondol pencuri saat rumah dalam keadaan kosong.
Sebelum pencurian tersebut diketahui, korban dan keluarganya sedang bepergian ke Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Putusan Perkara Kakek Rudapaksa Cucu Jauh di Bawah Tuntutan, JPU Banding