Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake

Empat tersangka dugaan korupsi Samisake akan segera mengikuti persidangan--dokumen RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH menyebutkan sidang perdana perkara dugaan korupsi Samisake tahun anggaran 2013 akan digelar Kamis 16 November 2023.

“Ketua Majelis Hakim yang akan menangani adalah Fauzi Isra, SH, MH," sampai Ivonne.

Saat ini PN Tipikor Bengkulu sudah menerima perkara tipikor yang ditangani Kejari Bengkulu.

Ada empat terdakwa yang sudah terdaftar jadwal persidangannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu. 

BACA JUGA:Putusan Perkara Kakek Rudapaksa Cucu Jauh di Bawah Tuntutan, JPU Banding

Keempatnya yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado, Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili, Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri Junilawati. Empat tersangka ini terseret jilid I kasus pengelolaan dana bergulir Samisake anggaran 2013, pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa AM, RH, dan JL, Ranggi Setiyadi SH saat diwawancarai juga membenarkan, ketiga kliennya akan segera menghadapi persidangan.

"Kita sudah terima jadwal sidang perdananya. Tentunya kita siap hadapi persidangan," sebut Ranggi.

Seperti diketahui, keempat terdakwa  ditahan Kejari Bengkulu, sejak 6 Juni 2023 lalu. 

BACA JUGA:Guru di Bengkulu Selatan Diingatkan Jangan Buat Asusila

Di jilid I kerugian negara (KN) perkara ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Informasi terhimpun, KN itu timbul dari tiga koperasi yang dikelola 4 terdakwa dengan rincian, Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.

Pemulihan KN tersebut, sudah ada beberapa yang dititipkan para tersangka kepada Kejari Bengkulu. Dari tersangka AM sebesar Rp 156 juta, dan RH sebesar Rp 60,5 juta.

Selain penitipan KN. Kejari Bengkulu juga sudah melakukan pelacakan aset para tersangka. Didapati beberapa sertifikat dan bidang tanah yang kemudian disita untuk dipersiapkan menutupi KN.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan