Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tunggu Petunjuk Dari KPU RI
Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tunggu Petunjuk Dari KPU RI--
KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini masih menunggu perunjuk dari KPU RI terkait pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengab terpilih.
Hal ini dipastikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah.
Ia mengungkapkan, penetapan 25 anggota DPRD memang harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun secara adminitrasi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
Pada intinya apapun yang ditetapkan KPU Bengkulu Tengah nantinya berdasarkan intruksi dari KPU RI.
BACA JUGA:7 Fakta Negara Iran, Punya Kalender Sendiri dan Wanita Pernah Dilarang ke Stadion
“Nanti MK akam bersurat ke KPU RI, kemudian KPU RI akan bersurat kepada kita (KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, red). Intinya disini kami masih menunggu intruksi dan petunjuk dari pimpinan (KPU RI, red),” jelasnya.
Diberitakan Koranrb.id sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pencabutan gugatan hasil Pileg Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam sidang putusan yang digelar pada malam Selasa 21 Mei 2024.
Untuk diketahui, Sebelumnya, PAN mengajukan gugatan mengenai pembatalan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, sepanjang perolehan suara di Dapil III Bengkulu Tengah untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada 23 April 2024 lalu.
Gugatan itu ternyata dicabut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui perwakilannya dan hal itupun disetujui.
BACA JUGA:Turunkan Kadar Kolesterol, Ini 9 Manfaat Biji Selasih untuk Kesehatan
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ucap Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan hasil putusan.
Dengan penetapan tersebut, artinya hasil pemilihan umum di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat sengketa dan menyetujui hasil keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tersebut.
Sedikit mengulas, gugatan PAN bermula saat PPP Bengkulu Tengah diuntungkan dengan pelaksanaan perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Tengah atas rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.