Akhirnya! TPG TW I Bagi 1.301 Guru di Kota Bengkulu Segera Cair, Catat Jadwalnya

TPG TW I: unjang Profesi Guru (TPG) Triwulan (TW) I bagi 1.301 penerima dicairkan paling lambat satu minggu setelah berkas diterima Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu. DOK/RB--

KORANRB.ID – Tunjang Profesi Guru (TPG) Triwulan (TW) I bagi 1.301 penerima dicairkan paling lambat satu minggu setelah berkas diterima Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.

Hal tersebut diketahui pasca usulan TPG TW I bagi 1.301 Guru Taman kanak-Kanal (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) disetujui Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, SE, MM menjelaskan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu memang sudah mengajukan 1.301 penerima TPG TW I.

“Sebanyak 1301 penerima sudah sudah diusulkan dan sekarang tahap pelengkpan berkas,” ungkap Gita.

BACA JUGA:Kampus Digugat: Siapa salah? (Opini : Syaiful Anwar. AB, Purna Tugas Universitas Bengkulu)

BACA JUGA:Awas Sapi Kurban Terjangkit PMK dan Antraks, Ini Ciri Sapi yang Sehat Untuk Kurban Idul Adha

Kemudian lanjut Gita, usulan yang telah disetujui Pemerintah Pusat melewati proses yang panjang serta validasi data yang tepat.

“1.301 penerima tersebut sudah disetujui Pemerintah Pusat dan selanjutnya akan di berikan dokumen pencairan kepada daerah yaitu BPKAD,” terang Gita.

Setelah proses dari Dikbud ke BPKAD maka penerima TPG TW I akan menerima hak mereka.

“Diperkirakan satu minggu para profesi Guru sudah bisa menerima hak mereka untuk triwulan satu,” terang Gita.

BACA JUGA:Terbaik Turunkan Stunting, Kota Bengkulu Raih Penghargaan

BACA JUGA:Bengkulu Job Fair 2024, Sediakan Ratusan Lowongan Pekerjaan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor  5 Tahun 2024 yang mengatur mengenai hak yang dimiliki oleh Aparatur sipil Negara, serta dimuat juga besaran yang diterima sesui dengan besaran gaji pokok.

“Untuk besaran kita sesuaikan dengan petunjuk dari pusat saja, yaitu pada aturan PP nomor 5 tahun 2024,” ungkap Gita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan