Inspektorat Benteng Terima 24 Laporan, Umumnya Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BENTENG,KORANRB.ID - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah menerima 24 laporan, umumnya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Sejumlah laporan tersebut, terbanyak yakni sejumlah 22 laporan merupakan pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH). Satu laporan merupakan pengaduan masyarakat (Dumas) dan 1 dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Inspektur Ipda Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE menegaskan 24 laporan tersebut semuanya ditindaklanjuti oleh Inspektorat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2025 Terancam Dikurangi, Dinas TPHP Minta Petani Segera Tebus
BACA JUGA:Pastikan Seluruh Pinjaman Tanpa Riba, Dapatkan 3 Jenis KUR BSI
“Jadi semua laporan ditelaah, diverifikasi oleh tim yang kemudian akan dilakukan pengawasan. Apakah masuk ke dalam audit khusus atau audit investigasi atau bahkan lebih dalam lagi audit forensik,” jelasnya.
Jadi di sini pihaknya tak hanya menindaklanjuti dari laporan Dumas ataupun hasil pemeriksaan. Juga menerima laporan pelimpahan dari APH. Semua ini dilakukan sesuai kerja sama atau MoU yang dilakukan APH dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“MoU APH dan APIP ini langsung ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung). Dengan adanya MoU ini, makanya pelimpahan laporan dari APH juga kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
BACA JUGA:7 Desa di Benteng Dilaporkan ke Inspektorat Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Tengah Audit Dugaan Penyalahgunaan DD di 2 Desa
Dari 24 laporan yang masuk ke Inspektorat, saat ini semuanya masih berproses. 9 diantaranya dalam proses, 2 laporan selesai, 2 laporan tidak di proses dan 11 laporan belum diproses.
Welldo memastikan memproses semua laporan tersebut, namun dilakukan secara bertahap.
“Pada intinya 24 laporan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan DD. Dalam menindaklanjuti semua laporan tersebut tentu kita melihat semua standar. Apabila tidak memenuhi syarat, maka tidak akan kita lanjutkan,” pungkasnya