Guru PPPK Juga Berpeluang Sertifikasi, Begini Penjelasannya

GURU PPPK: Guru PPPK saat dilantik kemarin, mereka juga berpeluang mendapatkan dana sertifikasi guru. SANDI/RB --

KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Begnkulu Utrara mendapatkan tambahan sebanyak 899 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Mereka akan dibayar layaknya PNS dan juga mendapatkan tunjangan layaknya tunjangan yang didapatkan oleh PNS.

Tak hanya itu, bagi guru, PPPK juga berpeluang mendapatkan sertifikasi, apalagi saat ini mereka sudah ditempatkan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Fahrudin menerangkan jika penempatan guru PPPK tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah yang diajukan oleh sekolah.

BACA JUGA:Asosiasi Baru Kades, Siap Bawa Tuntutan Pembangunan Desa ke Kementerian

BACA JUGA:Pajak Bakal Naik, 2025 Daerah Dapat Uang Dari Pajak Kendaraan

Tak hanya itu Dinas pendidikan dan kebudayaan juga sudah melakukan pendataan guru di masing-masing sekolah serta kebutuhan minimal guru.

“Maka kita tempatkan PPPK tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah yang ada,” terangnya.

Dengan seperti itu, maka guru PPPK tersebut dipastikan mendapatkan jam mengajar.

Jam mengajar adalah salah satu syarat bagi guru untuk mengikuti tes penerimaan sertifikasi guru.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan di Bengkulu Utara, Kepala BKN Tegaskan PPPK Harus Kerja 24 Jam, Ini Maksudnya

BACA JUGA:Jaksa Siapkan Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan DD Talang Rasau

“Saat syarat sudah lengkap nantinya guru mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian yang jika lulus maka mereka akan berstatus guru yang menerima tunjangan profesi guru atau sertifikasi,” terangnya.

Berkaca dari pengajuan ujian penerima TPG, ia meminta guru-guru termasuk PPPK terus berusaha melengkapi persyaratan dan mendaftar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan